RUU Provinsi Bali Dibawa ke Paripurna, Bagus Adhi: Bisa Jadi Acuan dalam Pembangunan Bali

29-03-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI A. A. Bagus Adhi Mahendra Putra memberikan tanggapan fraksinya terkait RUU tentang Delapan Provinsi ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) saat Rapat Kerja tingkat satu dengan Mendagri, Menkeu. Bappenas, Menkumham, dan Komite I DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Foto : Eno/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI A. A. Bagus Adhi Mahendra Putra  mengungkapkan rasa bahagianya setelah sebelumnya Komisi II DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa RUU tentang Delapan Provinsi ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Legislator Dapil Bali ini menilai, hal ini bisa menjadi satu acuan di dalam pelaksanaan pembangunan di provinsi-provinsi di Indonesia, khususnya Bali.

 

“Saya merasa bahagia sekali, dimana niatan kita menjaga budaya ini, khususnya Bali sudah bisa kita wujudkan dan menjadi satu acuan di dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Bali ke depan. Dan ini merupakan temuan inovasi tata negara, yang sudah tentunya ini akan menjadi pembelajaran dan hal yang baru di Indonesia,” jelas Bagus Adhi saat ditemui Parlementaria usai Rapat Kerja tingkat satu dengan Mendagri, Menkeu. Bappenas, Menkumham, dan Komite I DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

 

Menurutnya, penting untuk menonjolkan karakteristik Provinsi Bali dalam pemerintahannya dan juga juga pelestarian budaya di Provinsi Bali karena hal tersebut merupakan magnet besar bagi Bali sehingga dapat dikenal di dunia.

 

”Jadi Undang-Undang Provinsi Bali merupakan satu undang-undang yang paling beda, yang juga kita mencoba mengambil pemikiran-pemikiran hybrid, bagaimana kita menggerakkan potensi kearifan lokal di Bali. Di daerah lain ada desa adat, namun keberadaan desa adat yang ada di Bali ini tidak sama dengan desa adat yang diamanahkan Undang-Undang No 6 tahun 2014. Di mana dari sisi kewilayahan, keberanekaragaman budayanya, dan dari fungsinya juga beda. Dengan fungsi yang berbeda inilah yang kita harus jaga menjadi satu kesatuan yang harus dikelola oleh pemerintahan Provinsi Bali,” jelasnya.

 

Diketahui delapan provinsi yang akan dibahas RUU nya adalah Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah. Terkhusus Bali, dimemasukan sebagai daerah yang punya ’kekhasan’ sebagai daerah pariwisata. ”Nah ini pentingnya kita perjuangkan, memberikan pandangan-pandangan ke pemerintah pusat, bahwa pentingnya melahirkan Undang-Undang Provinsi Bali ini,” tutupnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Rencana Pemotongan Transfer ke Daerah Berimplikasi Serius terhadap Situasi Sosial-Politik
24-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengingatkan potensi dampak serius jika rencana pemotongan transfer pusat ke...
Soroti Polemik PBB-P2, Komisi II Akan Minta Klarifikasi Kemendagri
23-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Malang - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menyoroti polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Legislator Soroti Beban Pajak Daerah di Tengah Pemotongan Transfer Pusat
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyoroti kondisi fiskal daerah yang kian tertekan akibat efisiensi anggaran...
Komisi II Apresiasi Kemandirian Fiskal Kota Semarang
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Semarang – Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Semarang yang telah menunjukkan kemandirian fiskal dengan pendapatan...